Di Desa Kertamulya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam berdemokrasi mempunyai Peraturan Tata Tertib tersendiri yang menjadi pedoman Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Tata Tertib Nomor Satu seri A Tahun 2006 tersebut berisikan berbagai peraturan yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah satunya mengatur tentang rapat yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena rapat merupakan kegiatan yang didalamnya dapat menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
Dalam Pasal 49 Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nomor Satu seri A Tahun 2006 Desa Kertamulya :
Jenis rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari: Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa, Rapat Paripurna Khusus, Rapat Bidang, Rapat Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat.